Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disahkan, dalam Sidang Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024, sekaligus pidato penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematang Siantar.
dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda APBD TA 2024.
"Terima kasih untuk seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 selama pembahasan, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini,” sebut dr Susanti.
dr susanti menyampaikan secara umum harapan serta arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang
terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Selanjutnya, dr Susanti memberikan pendapat akhir tentang pendapatan daerah. Dijelaskannya, pendapatan daerah terdiri dari tiga bagian besar, yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.