Pemerintah Kota (Pemko)!Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menggelar sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan yang dimeriahkan senam massal, berlangsung di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Sabtu (02/12/2023) pagi.
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama perwakilan pimpinan Bea Cukai Pematang Siantar Taufiq Hidayat, dan Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Pematang Siantar Aprial M Rizaldi Ginting SH, para pimpinan OPD, camat dan lurah. Kegiatan tersebut diikuti 250 orang lebih pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.
dr Susanti dalam sambutannya mengaku sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau tersebut. Sebab sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.
Lebih lanjut dr Susanti menerangkan, tahun 2023 ini, Pemko Pematang Siantar tetap mendapatkan dana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, dan bidang kesehatan.
Menurut dr Susanti, DBHCHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. DBHCHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.