dr Susanti Sampaikan Nota Jawaban Atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Jawaban Atas Tanggapan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap dua Ranperda Kota Pematang Siantar. Keduanya yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah. Nota jawaban disampaikan di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023).
dr Susanti mengapresiasi setiap pemandangan umum yang disampaikan. Untuk pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, terkait upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, dr Susanti menjelaskan Pemko Pematang Siantar telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, antar lain ekstensifikasi dan intensifikasi potensi serta digitalisasi dan modernisasi sistem dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Mengenai langkah yang dilakukan Pemko Pematang Siantar dalam peningkatan PAD dengan tidak membebani masyarakat, dr Susanti menerangkan, seperti yang telah disampaikan pada nota penjelasan yang dibacakan pada pembukaan rapat paripurna lalu, salah satu tujuan dari rasionalisasi jumlah retribusi daerah adalah dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemko Pematang Siantar, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi rumah potong hewan, dan beberapa jenis retribusi lainnya yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan daerah, dihapus dan dirasionalisasi sehingga dalam pemungutannya tidak membebani masyarakat.