dr Susanti Sampaikan Semaksimal Mungkin Seluruh Pegawai Non ASN Pemko Pematangsiantar Diangkat PPPK
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berusaha semaksimal mungkin agar seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk tahun 2024 ini, alokasi PPPK Pemko Pematangsiantar sebanyak 713 orang.
Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA di acara Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pematangsiantar Tahun 2024, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (04/09/2024).
Saat tiba di Ruang Serbaguna, dr Susanti disambut tepuk tangan oleh ratusan pegawai Non ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Mengawali sambutannya, dr Susanti menyampaikan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menoan-RB) Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, ditetapkan ada 713 alokasi PPPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Kepada pegawai Non ASN Pemko Pematangsiantar, dr Susanti menyampaikan Pemko Pematangsiantar akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh pegawai Non ASN diangkat menjadi PPPK. Untuk seleksi PPPK, terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
dr Susanti melanjutkan, PPPK menjadi atensi bagi Pemko Pematangsiantar. Sehingga langsung dikoordinasikan ke kementerian terkait.
Kepada ratusan pegawai Non ASN yang hadir, dr Susanti memberikan support dan mengajak untuk tetap optimis serta tidak lupa berdoa.
"Dengan memberikan energi positif, sehingga segala hal dapat dimudahkan," tandasnya.
Hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi. (*)