dr Susanti Tegaskan Penyelenggara Penatausahaan Keuangan Daerah Harus Miliki Kapasitan Kompetensi
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah bertekad agar penatausahaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga penyelenggaranya wajib mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni agar proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Demikian ditegaskan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam bimbingan dan arahannya sebelum membuka kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023, di Lantai 2 Convention Hall Siantar Hotel, Senin (11/12) pagi.
Di awal sambutannya, dr Susanti mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada fasilitator/narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hadir untuk memberikan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban bagi peserta di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Menurut dr Susanti, sudah menjadi tekad Pemko Pematang Siantar agar penatausahaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan dan penyelenggaranya wajib mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni, agar proses penatausahaan berjalan efektif, transparan. dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kita menyadari, instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda,” kata dr Susanti.
dr Susanti pun mengimbau para peserta agar bersungguh-sungguh belajar memahami standar akuntansi pemerintah dan penginputan saldo awal 2023 agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
“Dan kita dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023,” sebutnya.
Sementara itu, narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Andi Fadillah dalam sambutannya mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh. Apalagi kegiatan tersebut kali pertama digelar di Pemko Pematang Siantar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematang Siantar Arry S Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, setelah dua tahun berturut-turut meraih Opini WTP, maka menjadi tantangan Kota Pematang Siantar untuk kembali meraih opini laporan keuangan WTP atas pelaksanaan APBD 2023. Ketepatan, alokasi anggaran penatausahaan dan pelaporan keuangan yang akuntabel menjadi keharusan.
Masih kata Arry, penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dalam rangka untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemko Pematang Siantar perlu melaksanakan kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban.
Sedangkan maksud dan tujuan pelaksanaan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, katanya, untuk menjelaskan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu menyatukan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi pemerintahan daerah yang tepat dan dapat menjadi sarana dalam mengintegerasikan serta mensinergikan penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai wujud penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi lebih cepat, inovatif, dan berkualitas.
“Pembinaan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 11, 12, dan14 Desember 2023,” sebutnya.
Sedangkan peserta kegiatan yakni pegawai yang menangani pengelolaan keuangan OPD se-Kota Pematang Siantar; pejabat Bagian Keuangan RSUD dr Djasamen Saragih; serta pejabat dan staf BPKPD Kota Pematang Siantar.
Turut hadir, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely. (*)