Pemko Pematang Siantar Terus Upayakan Percepat Rencana Revitalisasi Pasar Horas
Sertifikat Hak Pengelolaan Atas Tanah Pasar Horas Sudah Diserahkan
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar, di Ruang Kerja Rumah Dinas Wali Kota Pematang Siantar, Jalan MH Sitorus, Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis beserta jajaran yang telah berjuang sangat luar biasa.
"Harapan masyarakat Kota Pematang Siantar akhirnya telah terwujud, dan ini merupakan langkah awal kita," terang dr Susanti.
dr Susanti juga menyampaikan, gedung Pasar Horas yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar saat ini sudah dibangun tahun 1980-an, dan kini kondisinya tidak representatif lagi, serta tidak sesuai dengan Standar Pasar Rakyat saat ini.
Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Pemko Pematang Siantar sudah disetujui mendapatkan bantuan revitalisasi Pasar Horas di tahun 2023, dengan syarat harus melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah. Dalam hal ini, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA beserta OPD terkait didampingi perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar telah melaksanakan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta akhir Juli 2023 lalu.
"Kami menyampaikan harapan kiranya BPN RI dapat membantu merealisasikan revitalisasi Pasar Horas sesuai kebutuhan perkembangan zaman saat ini sesuai SNI Pasar Rakyat, melalui Pemberian Hak Pengelolaan pada Tanah Gedung Pasar Horas milik Pemko Pematang Siantar," sebut dr Susanti
Terkait hal itu, kata dr Susanti, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar beserta jajaran menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.
"Semoga dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) Pasar Horas, dapat segera memenuhi salah satu syarat Rencana Revitalisasi yang telah lama kita harapkan guna memenuhi Standar Pasar Rakyat saat ini," terangnya.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah, dr Susanti juga mengharapkan agar hal ini dapat meningkatkan keterisian kios pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Kota Pematang Siantar, dan menjadi magnet atau daya tarik masyarakat untuk singgah di Kota Pematang Siantar, demi memajukan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis beserta jajaran, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Arry Sembiring SSTP MSi, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Herbet Aruan SPd MH, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Bolmen Silalahi SP. (*)