Berita

Pemko Pematangsiantar Komitmen Sempurnakan Pembangunan Gedung Merdeka hingga 31 Agustus 2024 


Berita Terbaru 24/08/2024

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen menyempurnakan pembangunan Gedung Merdeka untuk menjadi venue PON XXI Aceh-Sumut cabang olahraga tinju. Penyempurnaan pembangunan gedung tersebut tentu saja melalui pihak pengembang Gedung Merdeka, PT Suriatama Mahkota Kencana.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi di acara Rapat Visitasi Technical Delegate (TD) PON XXI Aceh-Sumut Sumut, di Ruang Rapat Mini Bappeda Pemko Pematangsiantar, Jumat (23/08/2024) siang.

Menurut Junaedi, Pemko Pematangsiantar telah melakukan persiapan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.44/231/KPTS/2023 tentang Penetapan Venue Cabang olahraga PON XXI/2024 Sumut-Aceh untuk wilayah Sumut. Dalam SK itu disebutkan venue cabang olahraga tinju di GOR (Gedung Merdeka) Pematangsiantar.

"Pemerintah Kota Pematangsiantar juga telah berupaya agar bangunan Gedung Merdeka (GOR) Pematangsiantar sesuai standar venue pertandingan tinju PON XXI," terang Junaedi.

Junaedi juga meminta kepada PB PON agar melakukan perbandingan terkait sarana dan prasarana antara Gedung Merdeka dengan rencana lokasi venue tinju yang baru. 

Lebih lanjut Junaedi menerangkan, Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran untuk pembangunan Gedung Merdeka. Sehingga Pemko Pematangsiantar tidak menggunakan APBD dalam pembangunan Gedung Merdeka. Namun bekerjasama dengan pihak swasta dalam pembangunan gedung tersebut, dalam hal ini PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya) dengan formulasi Bangun Guna Serah (BGS).

Junaedi pun berharap venue tinju PON XXI tetap di Kota Pematangsiantar. 

"Pemko Pematangsiantar berkomitmen untuk menyempurnakan pembangun Gedung Merdeka hingga tanggal 31 Agustus 2024 melalui pihak pengembang Gedung Merdeka" tegas Junaedi.

Apabila venue tinju dipindahkan dari Gedung Merdeka ke Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran untuk membangun/memperbaiki aula tersebut melalui APBD. 

"Jadi Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran terhadap rencana lokasi baru," tukas Junaedi.

Pernyataan Junaedi tersebut didukung Manajer Proyek PT Suriatama Mahkota Kencana, Abdul Karim. Menurut Abdul Karim, pihaknya berupaya menyelesaikan pembangunan Gedung Merdeka dan diupayakan sempurna di tanggal 31 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Bidang Pertandingan PB PON XXI Aceh-Sumut Budi Syahputra juga mengatakan, jika venue tinju dipindahkan dari Gedung Merdeka ke lokasi lain, pihaknya juga tidak memiliki anggaran untuk menata tempat tersebut, termasuk menyediakan sarana dan prasarananya. 

Oleh sebab itu, ia berharap pihak PT Suriatama Mahkota Kencana bisa menyelesaikan dan menyempurnakan venue tinju di Gedung Merdeka agar lokasi pertandingan tidak perlu dipindahkan. Menurut Budi, selain venue tinju di Gedung Merdeka Pematangsiantar, beberapa venue lainnya di kabupaten/kota di Sumut juga masih dalam pengerjaan dan penyempurnaan. Diharapkan, seluruh venue sudah selesai pada 31 Agustus 2024.

Ditambahkan Budi, hasil rapat akan dilaporkan ke Ketua PB PON dan selanjutnya akan diputuskan apakah venue dipindahkan atau tidak.

"Itu menjadi wewenang PB PON setelah menerima masukan dari TD dan Pemko Pematangsiantar," ujarnya.

Sedangkan Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI Aceh-Sumut Martinez Dos Santos menyampaikan otoritas untuk menentukan kelayakan adalah TD. Sehingga apapun keputusannya harus dihargai. Pihaknya hanya berharap pertandingan 
tinju PON XXI di Pematangsiantar sukses. 

Hal senada dikatakan Sekjen Pengurus Pusat Pertina Jovie Papilaya, pihaknya hanya ingin pertandingan tinju PON XXI di Kota Pematangsiantar  berjalan lancar dan sukseskan. Sedangkan terkait standar teknis kelayakan venue, merupakan wewenang TD dan PB PON.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Tinju, Sabam Manalu memohon agar pertandingan cabang olahraga tinju tetap dilaksanakan di Kota Pematangsiantar. Hal ini mengingat sejarah perkembangan tinju untuk wilayah barat Indonesia itu ada di Sumut, terutama di Kota Pematangsiantar. 

Keinginan agar venue tinju tetap di Kota Pematangsian?ar juga disampaikan perwakilan Kodim 0207/Simalungun Kapten Purwanto. Katanya, jika venue tinju tetap di Gedung Merdeka, agar tetap memperhatikan kondisi keamanan mulai lantai dasar hingga lantai paling atas.

Perwakilan Polres Pematangsiantar AKBP B Simanjuntak menegaskan, di mana pun venue tinju di Kota Pematangsiantar, pihaknya tetap siap memberikan pengamanan demi kenyamanan berbagai pihak yang terlibat.

Sementara itu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Donny M.l Doloksaribu SH lebih menekankan pada belum adanya izin operasional karena belum adanya penyerahan Gedung Merdeka dari PT Suriatama Mahkota Kencana kepada Pemko Pematangsiantar.

Rekomendasi dari TD, venue Gedung Merdeka dinyatakan tidak layak dan harus dipindahkan ke lokasi lain. Pertandingan tinju tetap dilakukan di Kota Pematangsiantar, namun pindah ke Aula Universitas HKBP Nommensen, dan tentunya harus disesuaikan sarana pendukung yang tersedia. 

Selanjutnya rombongan meninjau Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Jalan Sangnaualuh Damanik guna melihat secara langsung potensi gedung untuk dijadikan venue tinju PON XXI.

Turut hadir, KONI Sumut, Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Tinju, dan OPD Pemko Pematangsiantar terkait. (*)