Pimpinan OPD dan BUMD di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Paparkan Perjanjian Kinerja 2024 di Hadapan dr Susanti
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memaparkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di hadapan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA. Pemaparan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 masing-masing-masing OPD dan BUMD dilaksanakan di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Selasa (30/01/2024).
dr Susanti dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelaporan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, termuat keharusan untuk membuat Perjanjian Kinerja.
Lebih lanjut, kata dr Susanti, Perjanjian Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 yang mengatakan perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan disertai dengan indikator kinerja.
"Melalui perjanjian kinerja akan tertulis komitmen antara saya selaku Wali Kota Pematangsiantar sebagai pemberi amanah dengan para kepala perangkat daerah sebagai penerima amanah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia," terang dr Susanti.
Kinerja yang diperjanjikan nantinya akan dinilai keberhasilannya berdasarkan formulasi indikator yang ditetapkan dan penilaian tidak terlepas dari pencapaian pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai sebuah komitmen, dr Susanti sangat berharap Perjanjian Kinerja dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab.
"Saya sebagai pemberi amanah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah yang telah saya berikan," tegas dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, Perjanjian Kinerja yang disampaikan harus realistis atau masuk akal. Keterbatasan anggaran jangan dijadikan alasan untuk tidak menyusun dan menjalankan program. Sebab bisa berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.
dr Susanti juga mengingatkan, jika anggaran ditolak itu artinya pimpinan OPD tidak mampu mempertahankan argumennya.
Ditambahkan dr Susanti, anggaran Kota Pematangsiantar sangat terbatas. Sehingga pimpinan OPD harus kreatif untuk mendapat bantuan dari kementerian.
"Harus ada niat baik untuk memajukan Kota Pematangsiantar. Jika ada niat baik, pasti ada jalan dan tentunya diiringi doa," kata dr Susanti lagi.
Di akhir arahannya, dr Susanti menegaskan Perjanjian Kinerja dievaluasi di bulan pertama hingga bulan ketiga. Sehingga di trimester pertama sudah ada hasil evaluasi.
Selanjutnya, setiap pimpinan OPD dan BUMD memaparkan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 masing-masing, yang diawali oleh Kepala Inspektorat Herry Okstarizal SH. (*)