Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD Ikuti Zoom Meeting dengan Kemendagri terkait Pembahasan Kewenangan Pimpinan Sementara


Berita Terbaru 27/09/2024

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos MM bersama DPRD Kota Pematangsiantar mengikuti zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan kewenangan pimpinan sementara dalam memfasilitasi pimpinan DPRD. Zoom meeting diikuti dari Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/09/2024),

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian SSTP MSi memaparkan dalam pembahasan Ranperda P-APBD 2024, DPRD hanya bisa dilakukan ketika pimpinan DPRD sudah ada yang definitif, minimal wakil ketua. Ia mengutarakan pimpinan DPRD sifatnya kolektif kolegial. Usai pemaparan, Fernando membuka ruang diskusi.

Terkait hal itu, Ketua Sementara DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH menyampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029.

Ia menyampaikan, tugas pimpinan DPRD sementara ada empat, yakni memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan tata tertib, dan memfasilitasi untuk pimpinan definitif.

"Namun pada regulasi yang kita lihat, proses pembahasan anggaran ketika telah adanya alat kelengkapan DPRD, minimal dibentuk badan anggaran," sebutnya.

Sehingga, sebut Timbul, DPRD tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pembahasan ketika alat kelengkapan terbentuk. Apalagi deadline waktu nota kesepakatan DPRD dengan Pemko harus terlaksana 30 September 2024.

"Ditambah lagi pembentukan alat kelengkapan, berkaitan definitifnya pimpinan DPRD," tandasnya.

Sebelum menutup acara zoom meeting, Fernando mengutarakan pada prinsipnya pembahasan P-APBD 2024, suka atau tidak suka harus sesuai dengan ketentuan. Tidak bisa dilaksanakan setelah lewat dari 30 September 2024.

"Artinya, dalam pembahasan Ranperda P-APBD 2024 ada ketentuan, yakni siapa yang bahas dan soal bahasan waktu. Jika Perda P-APBD 2024 tidak terbentuk, maka ada Peraturan Kepala Daerah. Namun Peraturan Kepala Daerah ini ada batasan-batasan, tidak bisa sesuka hati," terangnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos MM dalam arahan singkatnya menyampaikan pembahasan Ranperda P-APBD 2024 tergantung kesiapan DPRD Kota Pematangsiantar dengan deadline waktu yang telah ditentukan.

Pada prinsipnya, ketika DPRD Kota Pematangsiantar tidak melakukan pembahasan, maka Pemko Pematangsiantar tetap melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pastinya akan tetap berkonsultasi dengan pemerintah atasan," sebut Matheos lewat zoom meeting.

Hadir dalam zoom meeting ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para anggota DPRD, dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar. (*)