Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Nota Pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (02/12/2024).
dr Susanti dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sebagai langkah percepatan dalam penetapan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045.
"Semoga ini menjadi momentum bagi semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam membangun Kota Pematangsiantar," sebutnya.
Dijelaskan dr Susanti, tahapan penyusunan Ranperda tentang RPJPD kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 telah didahului dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yang melibatkan akademisi dan unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan, guna penyempurnaan dari rancangan awal menjadi rancangan sehingga menjadi rancangan akhir.
"Masukan maupun saran telah kami terima yang disertai data dan informasi pendukung guna menyepakati permasalahan pembangunan dan isu strategis pembangunan Kota Pematangsiantar 20 tahun ke depan," terang dr Susanti.
Ia mengharapkan dokumen RPJPD dapat menyentuh setiap lapisan kepentingan masyarakat hingga seluruh pembangunan yang dilaksanakan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Perumusan visi misi pembangunan jangka panjang yang termuat dalam rancangan akhir RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 harus diselaraskan dengan RPJPD Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang bersifat imperatif, top-down, dan mengatur visi RPJPD wajib menggunakan kata Maju dan Berkelanjutan yang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
"Maka Pemko Pematangsiantar telah merumuskan sesuai kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan visi RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yaitu: "Mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan"," terangnya.
Dijabarkan dr Susanti, dengan visi mewujudkan Kota Pematangsiantar Indah, Maju, dan Berkelanjutan, kemudian dirincikan ke dalam sasaran visi yang harus selaras dengan sasaran visi RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sumut tahun 2025-2045, yaitu: peningkatan pendapatan per kapita;
menurunnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan; peran dan posisi kepemimpinan kepala daerah di tingkat nasional dan global meningkat sesuai dengan karakteristik daerah; meningkatnya daya saing sumber daya manusia; serta menurunnya emisi gas rumah kaca.
Sedangkan untuk pencapaian sasaran agenda pembangunan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 dilaksanakan melalui 8 misi pembangunan, yakni mewujudkan kota layak huni melalui transformasi infrastruktur; mewujudkan transformasi sosial untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing, unggul, dan berkarakter; mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif; l mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan dinamis; mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan; mewujudkan masyarakat demokratis dan penciptaan lingkungan yang aman; mewujudkan pelestarian sosial budaya; serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Dalam hal ini, RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 disusun untuk dapat mendorong pencapaian misi Indonesia Emas di tahun 2045 sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Serta diharapkan dapat merespon dan mengantisipasi dinamika perubahan dalam aspek ekonomi, sosial, politik, maupun budaya baik dari tatanan nasional maupun global," jelasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih ST, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, dan camat. (*)