Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar menerbitkan surat edaran tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2024.
Menurut Surat Edaran dengan Nomor: 200.1/0965/II/2024 tersebut, persyaratan pendaftaran antara lain:
a. Warga negara Indonesia;
b. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
c. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
d. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
serta persyaratan lainnya yang dapat dilihat pada link berikut
https://bit.ly/Paskibra2024siantar