Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak Polres Pematang Siantar melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Senin (13/11/2023).
Penertiban ini, kata Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, tidak ada tebang pilih atau diskriminasi.
Terkait penertiban alat peraga salah satu bakal calon presiden, kata Pariaman, Satpol PP melakukannya pada alat peraga yang berada di fasilitas umum, seperti di depan sekolah, kantor-kantor pemerintah, dan rumah sakit umum.
"Kami semata-mata hanya melakukan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Pematang Siantar," tutur Pariaman didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi.
Pada kesempatan ini, Pariaman menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita bersama tim, turun melakukan penertiban alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kami lakukan kepada seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Kami tetap mendukung Pemilu damai tahun 2024," tukasnya.
Dilanjutkan Pariaman, pihaknya bukan seperti tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka melakukan penertiban pada bacapres tertentu.
"Ini hanya kebetulan saja, itu gambar salah satu calon presiden. Dan kami masih melakukan penertiban di tempat lain. Tapi karena ada yang merasa terganggu, sehingga kami memberhentikan sementara," jelas Pariaman.
Terkait penertiban APK, sambung Pariaman pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Minggu (12/11/2023) Satpol PP Kota Pematang Siantar bersama sejumlah unsur terkait melakukan penertiban alat peraga di sejumlah titik. Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini.
"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," terangnya.
"Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," tukas Pariaman. (*)