Berita

Wesly Diwakili Zainal Siahaan Buka Sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang Zakat Infaq dan Sedekah


Berita Terbaru 15/07/2025

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Selasa (15/07/2025).

Pada kesempatan tersebut, Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zainal mengatakan atas nama Pemko Pematangsiantar mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah oleh Baznas Kota Pematangsiantar yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Hasil Fatwa MUI, menyampaikan zakat profesi itu adalah wajib. Mari kita syukuri, kita sebagai aparatur sipil negara, yang setiap bulannya mendapatkan penghasilan.  Kita bersyukur senantiasa Allah akan menambah rezeki kita yang tidak kita sangka-sangka," sebutnya. 

Masih kata Wesly, nantinya laporan dikirim kepada Kabag Kesra dan juga ditembuskan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk dapat dievaluasi, serta menyampaikan laporan ini kepada Wali Kota Wesly Silalahi dan Wakil Wali Kota.

Kepala Baznas Pematangsiantar Muslimin Akbar mengatakan, sosialisasi tersebut resmi dari Baznas untuk pelaksanaan Instruksi Wali Kota bagaimana pelaksanaan zakat, infaq, dan sedekah.

“Mudah-mudahan tahun ini dan ke depannya keseluruhan dari SKPD Kota Pematangsiantar, khususnya yang berhadir hari ini, nanti ada tindakan lebih khusus membantu sosialisasi,” katanya.

Sebagai ketua panitia, kata Muslimin Akbar, mengucapkan terima kasih terutama kepada Pemko Pematangsiantar yang telah memberi kesempatan fasilitas yang cukup.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pematangsiantar H Al Ahyu MA menjelaskan, dengan zakat  bisa memajukan Baznas di Kota Pematangsiantar.

“Karena bagaimanapun, tanpa support dan dukungan dari pemerintah kota, organisasi apapun termasuk Baznas yang kita banggakan ini, akan kesulitan mengembangkan kiprah dan memajukan lembaga. Yang mendukung men-support Baznas Kota Pematangsiantar melalui kebijakan, satu di antaranya dengan lahirnya Instruksi Wali Kota Tahun 2023,” jelasnya.

Kakan Kemenag Pematangsiantar H. Al Ahyu MA menyampaikan zakat merupakan salah satu dari lima rukun agama Islam, sebagaimana disampaikan Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.

Tampak hadir, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pematangsiantar Hamzah F Damanik SSTP MSi, narasumber Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr H Sultoni Trikusuma MA, Ketua MUI Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis, serta para OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. (*)